Kamis, 05 Maret 2009

Lingkungan Hidup Terancam


REFORMASI LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Jasmin Idris

Telah disebutkan bahwa kemiskinan dapat didefinisikan sebagai hilangnya ketahanan dan keberlanjutan ekologi serta potensi ketahanan dan keberlanjutan social. Adapun ketahanan dan keberlanjutan ekologi mengacu kepada ketersediaan daya dukung tanah, air, udara dan keanekaragaman keanekaragaman kehidupan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan ketahanan social mengacu kepada daya dukung kelembagaan social baik pada aspek politik, ekonomi dan budaya



Sehingga reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan social ini.
1. Mandat Negara
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social. Dengan demikina dapat disimpilkan bahwa Negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran proteksi-prevensi dan promosi. Demikian pula di tingkat internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya didirikan untuk menciptakan dunia yang adil dan damai dengan cara memajukan Hak Asasi Manusia.

2. Relasi Negara, modal dan rakyat
Dengan menempatkan Negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang relasi Negara, modal dan rakyat terutama dalam lapangan perekiomian, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Sedangkan Negara berperan seabgai instrument kepengurusan dan penyelenggaraan kebijakkan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia.

3. Mengembangkan Kemandirian Ekonomi
Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh Negara- Negara kreditor dan lembaga- lembaga keuangan internasional, untuk mendiktekan kebijakan- kebijakan di bidang perekonomian.
Untuk itu pemerintah harus melepaskan ketergantungan utang pada luar negeri dan mengutamakan penyiapan prasarana bagi potensi entrepreneur local potensi ekonomi rakyat. Secara moral penghapusan utang luar negeri adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Bahkan kini telah muncul wacana tentang utang social- ekologis.

4. Resolusi Konflik Agraria- Sumber Daya Alam
Reformasi lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlajutan ekologi social diantaranya melalui reformasi kebijakkan yang berkaitan dengan perundang- undangan dan reformasi kelembagaan. Namun proses ini sama sekali tidak boleh mengabaikan hak- hak rakyat yang telah dilanggar serta konflik- konflik yang sangat intens dan meluas di bidang agrarian dan sumber daya alan atau lingkungann.

5. Pembaruan Kelembagaan dan Pembaruan Perundang- undangan
Kelembagaan pemerintah pengelolaan lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengkoordinasikan kebijakkan sector dalam bidang lingkungan hidup di tingkat nasional. Selain itu, efektifitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam didukung oleh keberadaan peran masyarakat.
Reformasi perundang- undangan diperlukan karena tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, yang berakar pada persoalan pemahaman yang parsial sehingga menimbulkan pendekatan sektoral dan jangka pendek dalam pengelolaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Ethiopia

Seseorang yang menjadi sumber kekuatan terbesar adalah pula sumber kelemahan terbesar

Kumpulan Blog Indonesia

CopyMIX


ShoutMix chat widget

Music

Google Music Search

NapoleonHILL

Kebijakkan yang sesungguhnya, biasanya tampak melalui kerendahan hati dan tidak banyak cakap

  ©Template by ji_aray_ininnawa.